Saturday, December 23, 2017

Inilah Hukumnya Dalam Agama Islam Kalau Istri Menghisap K3m4lu4n Suaminya..!

Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah membaca aliran seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai aturan *r4l s3**k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu balasan beliau. Kalau verbal dan pengecap yaitu daerah melakukan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. 


Sedang k3m4lu4n yaitu daerah keluarnya najis menyerupai air kencing dan m4dz!. Dan tidak sepantasnya hal yang daerah yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan daerah yang keluarkan yang buruk (k3m4lu4n). 

Dasarnya ia menjawab bakal keharaman *r4l s3**k5.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu kemudian yang tiba dari majalah juga, aliran dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan *r4l s3**k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa aturan *r4l s3**k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia bab Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4lu4n suaminya (**r4l 5***3x), jadi ini yaitu haram, tidak dibolehkan. Karena ia (k3m4lu4n suami) dapat memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air m4**zy yang dia najis berdasarkan perjanjian (ulama’). Jika (air m4dz**y itu) masuk kedalam
mulutnya

lalu ke perutnya jadi dapat jadi akan menjadikan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai
haramnya hal itu -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, menyerupai anjing. Dan kita miliki basic umum jika dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, menyerupai larangan ia turun (sujud) menyerupai turunnya onta, serta melihat menyerupai tolehan srigala, 

serta mematuk menyerupai patukan burung gagak. Serta sudah dimaklumi juga jika Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih binatang yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Kaprikornus semestinya seseorang muslim -dan kondisinya menyerupai ini- terasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan. ”


3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini yaitu haram, karena ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kelompok golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil berdasarkan syari’at, logika dan fitrah menyerupai ini. 

Hal itu alasannya ia memakai waktunya untuk ikuti rangkaian film-film p*rn* lewat video atau tv yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya serta janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai sama perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari daerah yang Yang Mahakuasa halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Sumber : http://www.sebarkandanbagikan.com/

Artikel Terkait

Inilah Hukumnya Dalam Agama Islam Kalau Istri Menghisap K3m4lu4n Suaminya..!
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email